Bupati Lamsel Imbau Warga Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah

0
112

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama Kapolres AKBP. Edwin dan Komandan Kodim 0421 Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho meninjau posko penyekatan Pelabuhan Bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi Lampung di Pelabuhan ASDP Bakauheni Lamsel, Rabu (7/7/2021).

Orang nomor satu di Lamsel tersebut melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni.

Peninjauan tersebut bertujuan mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP.

Di lokasi peninjauan Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakuheni.

“Saat ini kami melakukan pengecekan PPKM Darurat yang belaku hingga tanggal 20 juli mendatang, mengingat Lamsel adalah pintu gerbang, untuk itu kita harus extra waspada.”

“Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan, supaya penyebarannya Covid-19 tidak masif lagi,” kata Nanang.

“Lamsel alhamdulillah kita oranye, kami bersama TNI, Polri dan kecamatan hingga desa menghidupkan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak begitu masif penyebarannya,” kata dia.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat di posko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap.

“Saya menghimbau pengguna jalan, baik pejalan kaki, penumpang maupun pengendara tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya Pulau Jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

“Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai instruksi kapolda Lampung, bentuk aplikasinya hari ini kami cek ke lapangan,” tuturnya. (nov/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini