Pemkab Pringsewu Gelar Bimtek Aplikasi SPSE Versi 4.4

0
126

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Lampung, utamanya dalam pemanfaatan aplikasi SPSE Versi 4.4, pemkab setempat melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pengadaan secara Elektronik Versi 4.4.

Kegiatan dengan standar protokol kesehatan yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala OPD, PPK, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pringsewu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu.H.Heri Iswahyudi, mewakili Bupati Pringsewu Sujad,i di Hotel Regency, Gadingrejo, Senin (7/6/21).

Kegiatan menghadirkan narasumber M.Yusron, dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu, sekda berharap melalui bimtek akan semakin meningkatkan kapasitas peserta dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing, disamping selain lebih siap secara teknis menerapkan SPSE versi 4.4.

Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah semakin berkualitas, transparan dan kredibel, yang muaranya tentu akan meningkatkan layanan publik pengguna, ujarnya.

Menurutnya, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Bappenas pada 2006 juga bersesuaian dengan Inpres No: 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Desember 2007, presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden No: 106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan pemekaran dari pusat pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas, katanya,

Dengan adanya Perpres itu, kata dia, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi Electronic Government Procurement atau Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara elektronik.

Pada 1 April 2021, aplikasi SPSE telah di-upgrade LKPP dari versi 4.3 ke versi 4.4, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel.

Aplikasi ini hadir dengan beberapa pengembangan fitur baru di antaranya dapat menyesuaikan terhadap regulasi pengadaan jasa konstruksi, penambahan proses bisnis dan peningkatan keamanan sistem informasi, dan integrasi dengan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal atau AMEL, tuturnya. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini