PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Wakil Bupati Pringsewu, Lampung Fauzi, kembali memberi pengarahan kepada aparatur pekon yang baru menggelar pemilihan dan pelantikan kepala pekon baru.
Di antaranya di Balai Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (4/5/2021).
Kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan yang diawali dengan apel pagi ini diikuti aparatur pekon, BHP, para kadus dan ketua RT, serta para petugas kesehatan setempat.
Wabup Pringsewu didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi, Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni, Camat Gadingrejo Joko Hermanto, KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin, Kepala KUA Sulaiman Adnan serta Kapekon Wonodadi Utara Budiyanto, mengajak seluruh aparatur pekon untuk menjaga kekompakan dan kebersamaan dalam rangka membangun dan memajukan pekon yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan warga.
Dalam rangka mendukung Pringsewu sebagai Kabupaten Literasi, wabup juga meminta kepala Pekon Wonodadi Utara meningkatkan minat baca masyarakat, dengan mendirikan Perpustakaan Pekon dan ditempatkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat, seperti di balai pekon.
“Saya menilai Balai Pekon Wonodadi Utara ini cocok dan sangat nyaman,” ujarnya.
Dia juga menyarankan kepala pekon menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi, seperti dalam bidang kesehatan dan lain sebagainya, termasuk dalam rangka menyusun RPJMD.
Penanganan masalah stunting juga disinggung wabup Pringsewu, menurutnya merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh pihak dan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, sehingga memerlukan kerjasama yang sinergis di antara semua pihak.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan menyampaikan informasi Kecamatan Gadingrejo akan mendapat kunjungan dari Kementerian Agama RI, dalam rangka meninjau Masjid Literasi dan Masjid Ramah Anak, yang dipusatkan di Masjid Agung Gadingrejo.
Terkait masalah pernikahan, juga dia mengatakan, pada UU No: 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan, pasal 7 ayat (1) yang mensyaratkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, katanya.
Selain itu, kata dia, pada ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Terkait biaya pernikahan, juga dijelaskan, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah No : 19 tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP No: 15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar KUA Rp 600 ribu, yang disetorkan melalui bank.
Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya Rp 0 atau gratis. Selain itu, data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, kepala KUA Gadingrejo mengingatkan wanita PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS, dimana sanksinya juga cukup berat, bisa berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sedangkan KUPT Puskesmas Gadingrejo Sobirin mengatakan, kondisi kesehatan masyarakat sangat ditentukan empat faktor, keturunan, fasilitas kesehatan, perilaku, dan faktor lingkungan.
Terkait stunting, dia mengatakan, ada 3 kasus stunting di Pekon Wonodadi Utara, serta 3 kasus kurang gizi.
Sedangkan untuk DBD, di Pekon Wonodadi Utara kasusnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya, dimana sampai Mei terdapat dua kasus DBD.
“Untuk kasus penyebaran Covid-19, ada 7 kasus di Wonodadi Utara dan semuanya sudah selesai menjalani isolasi,” katanya.
Inspektur Pembantu III Tanjung Dyanni mengapresiasi Pekon Wonodadi Utara yang telah melaksanakan transparansi anggaran, di antaranya dengan mempublikasikan APBPekon dalam bentuk bunner sehingga mudah dibaca masyarakat.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Eko Sumarmi meminta kepala Pekon Wonodadi Utara segera menyusun RPJMDes dan RKPDes paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, serta tetap menyesuaikan visi misi kepala daerah dan RPJMD daerah.
Mengenai Dana Desa, Eko mengatakan, ada regulasi yang mengatur yang bisa dijadikan pedoman dalam pengelolaannya.
“Ada tiga program yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa, pemulihan ekonomi, mendukung program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru. Untuk program prioritas nasional di antaranya penanganan stunting,” katanya. (ade)