LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto bersama tim meninjau serta investigasi terkait dugaan reklamasi pantai yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga, di Dusun Sukarame, Desa Bakauheni, Minggu (21/3/2021).
Di lokasi, kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Feri Bastian mengatakan, hari ini mendampingi bupati mengecek langsung aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga.
“Seperti yang kita lihat di lokasi, tidak ada aktifitas yang dilakukan PT. Dantaran Bahuga dan ini akan kita pantau terus,” ujarnya.
Di tempat yang sama Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan, saat ini telah memerintahkan kepada jajarannya melalui satuan Pol PP melakukan pengawasan aktifitas yang ada di lokasi PT. Dantaran Bahuga yang diduga melakukan reklamasi.
“Ke depannya akan terus kita pantau, apabila ada aktifitas akan kita hentikan,” ujarnya..
Masih di lokasi yang sama, kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Lamsel Martoni Sani menjelaskan, BPMTSP Lamsel tidak pernah mengeluarkan izin kepada PT. Dantaran Bahuga terkait kegiatan yang dilakukannya sampai hari ini.
“Untuk itu hari ini kami mendampingi bapak bupati Lamsel turun langsung meninjau lokasi,” ujar Toni.
Sebelumnya ramai dibicarakan ada pengerukan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan PT Dataran Bahuga Permai di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dinyatakan Dinas Lingkungan Hidup tidak ada izin lingkungan dan IUP. (ril)