26.8 C
Bandar Lampung
Minggu, Maret 26, 2023
spot_img
BerandaDaerahLibur Imlek, ASN Dibatasi Berpergian ke Luar

Libur Imlek, ASN Dibatasi Berpergian ke Luar

 56 dilihat

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, para kepala perangkat daerah memastikan ASN di lingkungan instansinya tidak pergi ke luar daerah atau mudik.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Kadis Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan bagi para ASN agar menjadi contoh warga untuk tidak berpergian ke luar daerah dan menjalankan upaya 5M, menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antarindividu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, kata Sefri. (ril)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse...

Polres Lamsel Tingkatkan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 2023

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin...

Pemkab Lamsel Himbau Warga Waspada TBC

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan...

Bupati Lamsel Tinjau Lokasi Jumbara Nasional PMR IX

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang...
spot_img
Semua Negara
683,265,225
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 26, 2023 6:32 pm

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini